Korban Terorisme Sulsel
10 Korban Terorisme di Sulsel Dapat Kompensasi Rp 2 Miliar, dari Bom McD Hingga Sampoddo
Kesepuluh orang tersebut merupakan korban dari beragam peristiwa terorisme yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr Livia Istania DF Iskandar MScPsi, menyampaikan, negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan membayarkan kompensasi (ganti rugi dari negara) kepada 10 korban tindak pidana terorisme masa lalu.
Kesepuluh orang tersebut merupakan korban dari beragam peristiwa terorisme yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 2002.
Kompensasi akan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dan Livia Iskandar di Hotel The Rinra, Makassar, Sulawesi, Jumat (22/01/2021) besok.
Kegiatan ini juga akan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Kapolda, dan Kajati Sulawesi Selatan, serta beberapa tamu undangan lainnya.
Total nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara untuk sepuluh korban terorisme tersebut mencapai Rp. 2.015.000.000.
Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan rincian, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 250.000.000, untuk korban dengan kondisi luka berat sebesar Rp.210.000.000, untuk korban luka sedang Rp. 115.000.000, dan Rp. 75.000.000 untuk korban luka ringan.
Wakil Ketua Livia Iskandar mengatakan, nilai kompensasi yang diterima tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun.
Lanjutanya, korban mungkin mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan, dan kehilangan kesempatan mencari nafkah.
Serta, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik.
“Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang," ujar Livia.
Sementara korban terorisme di Sulawesi Selatan yang menerima kompensasi, terdiri dari 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan.
Untuk korban meninggal dunia, kompensasi diserahkan kepada ahli warisnya.
Adapun peristiwa terorisme yang mereka alami adalah, Bom McDonalds Makassar (2002), Bom Cafe Bukit Sampodo Palopo (2004), Bom Polsek Bontoala (2018), dan beberapa perisitwa penyerangan, dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian.
Ada satu peristiwa terorisme yang terjadi di Solo, Jawa Tengah, namun korbannya berdomisili di Kabupaten Pinrang.