Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Pinrang

Warga Pinrang Meninggal Akibat Covid-19, Ahli Waris Bakal Dapat Santunan Rp15 Juta

Dinas Sosial Pinrang akan memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Warga Pinrang Meninggal Akibat Covid-19, Ahli Waris Bakal Dapat Santunan Rp15 Juta
ist
Data covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Selasa, (19/01/21).

TRIBUNPINRANG.COM,WATANG SAWITTO - Dinas Sosial Pinrang akan memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp 15 juta per jiwa.

"Bantuan Rp 15 juta ini akan diberikan kepada ahli waris," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, M Rusli kepada Tribunpinrang.com, Rabu,(20/01/2021). 

M Rusli menjelaskan, pemberian bantuan untuk warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 ini, menindaklanjuti Surat Edaran (SE)  Gubernur Sulawesi Selatan.

Surat tersebut tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal akibat Covid-19.

"Mulai hari ini sudah bisa. Silahkan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dengan membawa perlengkapan berkas," lanjutnya.  

Pengurusan berkas santunan bagi warga meninggal akibat covid-19 ini akan diserahkan ke provinsi.

"Kami mengumpulkan dan mencatat berkas yang masuk kemudian di serahkan ke pihak provinsi. Nanti pusat yang langsung mentransfer santunan ke rekening ahli waris." bebernya. 

Selain itu tambah Rusli, ahli waris harus menunjukkan bukti seperti surat keterangan kematian akibat Covid-19. 

Adapun dokumen persyaratan santunan meninggal akibat covid-19 sebagai berikut : 

1. Permohonan rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (dibuat oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota). 

2. Permohonan bantuan santunan ke Kementerian Sosial RI Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Cq. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (dibuat oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan)

3. Surat keterangan kematian yang disebabkan terinfeksi Covid-19 dari RS/Puskesmas atau Dinas Kesehatan. 

4. Surat keterangan ahli waris.

5. Fotocopy KTP & KK (Kartu Keluarga) korban dan ahli waris.

6. Fotocopy buku rekening ahli waris 

7. Dokumentasi (saat dirawat/proses pemakaman). 

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 
 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved