Tribuners Memilih
Terkait Pilkada, Hari Ini DKPP Putuskan Perkara yang Melilit Ketua dan Anggota KPU Luwu Utara
DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (20/1/2021) pukul 10.30 Wita.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (20/1/2021) pukul 10.30 Wita.
Agenda sidang DKPP ini adalah pembacaan putusan terhadap 10 perkara.
Salah satunya adalah perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
Syamsul Bachri (ketua), Supriadi Halim, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.
Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya.
Baik melalui sidang di ruang sidang DKPP, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah) dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa," kata Arif dalam rilis Humas DKPP.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang akan digelar tanpa kehadiran pengadu, teradu, pihak terkait maupun pengunjung.
Namun, semua pihak dan masyarakat sebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
"Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu," terang Arif.
"Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP," tuturnya.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (14/12/2020).
Perkara ini diadukan Faisal Tanjung dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI.
Ia mengadukan ketua dan empat anggota KPU Luwu Utara.
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020.
Terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon.
Para teradu juga dianggap tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara Muhammad Thahar Rum.
Para komisioner KPU Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020.
Atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.
Dalam sidang, Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4-11 September 2020.
Untuk Pilkada Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September.
Namun pada 9 September malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan.
Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.
Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy untuk melakukan konsultasi kepada KPU Sulsel, dan berkoordinasi dengan tim pemeriksa kesehatan yang memeriksa Thahar.
Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit.
Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Syamsul, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan.
Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil.
Apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.
"Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara atas nama Muhammad Thahar Rum," jelas Syamsul.
Ia menambahkan, Faisal Tanjung selaku pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11-12 September 2020.
Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11-12 September adalah jadwal bagi tim pemeriksa kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.
"Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada," kata Syamsul.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto yang bertindak sebagai Ketua Majelis.
Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof Ma’ruf Hafidz (unsur masyarakat), Fatmawati (unsur KPU), dan Azri Yusuf (unsur Bawaslu). (*)