Tribun Makassar
Iuran BPJS Kelas III Naik, Pemkot Makassar Pastikan Masih Sanggup Membayar
Pemerintah Kota Makassar memastikan sanggup membayar, meskipun iuaran BPJS kelas III mengalami kenaikan diawal tahun 2021
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meski iuaran BPJS kelas III mengalami kenaikan diawal tahun 2021, berdasar Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski kenaikan ini dikahwatirkan membuat pemerintah daerah/kota kewalahan membayar iuran BPJS yang mereka tanggung.
Pemerintah Kota Makassar memastikan sanggup membayar, meskipun ada kenaikan.
"Meskipun ada kenaikan iuran BPJS tetap kita anggarkan. Kita pasti bayarkan," ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar Rahmat Mappatoba, Rabu (20/1/2021).
Ia menjelaskan, seperti seluruh pegawai kontrak di Pemkot Makassar, yang berjumlah 8.400 orang, tetap akan dibayarkan BPJS, meskipun ada kenaikan.
"Tetap kita akan alokasikan anggaran untuk itu, semua yang kita tanggung BPJS. Tetapi saya tidak ingat siapa-siapa yang saya ingat cuma pegawai kontrak," jelasnya.
Meskipun, kenaikan iuran BPJS kelas III di putuskan saat setelah penetapan anggaran di Pemkot Makassar, hal itu masih bisa dialokasikan.
"Karena yang seperti itu kan bisaji penyesuaian anggarannya," terangnya.
Rahmat menegaskan, Pemkot Makassar memang telah menyiapkan anggaran iuran BPJS, bagi seluruh yang ditanggungnya.
"Yang jelas kita (Pemkot Makassar) mampu membayarkan itu," tutupnya.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan