Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Gugatan Arsyad Kasmar-Andi Sukma Sudah Diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi

Permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) menggungat hasil Pilkada Luwu Utara tahun 2020 ke Mahkamah Konstirusi (MK) 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan AKAS tertuang dalam permohonan dengan nomor perkara 118/PHP.BUP-XIX/2021.

Kemudian nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) adalah 121/PAN.MK/AP3/12/2020.

Lalu nomor Akta Registrasi Permohonan Konstitusi (ARPK) adalah 118/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Pokok permohonan AKAS ialah PHP Bupati Luwu Utara tahun 2020.

Dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara.

Perkara ini akan segera ditetapkan hari sidangnya.

"Iya permohonan kami sudah diregistrasi," Sukma, Selasa (19/1/2021).

Diketahui, KPU Luwu Utara menetapkan pasangan nomor urut dua Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA) sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Luwu Utara 2020.

Pasangan ini mendapatan dukungan 80.078 suara.

Unggul 30.259 suara dari pasangan nomor urut satu Muhammad Thahar Rum-Rahmat Laguni (MTR-RL) yang hanya meraih 49.819 suara.

Lalu pasangan nomor urut tiga AKAS dengan perolehan 47.515 suara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved