Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Rakorda Partai Golkar Bulukumba Dinilai Tak Sesuai AD/ART dan Tak Bahas Musda

Rakorda yang dilaksanakan oleh Plt Partai Golkar Bulukumba, Nirwan Arifuddin Paladangi, Minggu (17/1/2021), disorot sejumlah pengurus.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Partai Golkar Bulukumba, Nirwan Arifuddin Paladangi, Minggu (1712021), disorot sejumlah pengurus. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Partai Golkar Bulukumba, Nirwan Arifuddin Paladangi, Minggu (17/1/2021), disorot sejumlah pengurus.

Pasalnya, pelaksanaan Rakorda dinilai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) 02.

Dan pelaksanaan Rakorda ini juga tidak ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ARt) Partai Golkar.

Sehingga Nirwan Arifuddin dinilai keliru dalam pelaksanaan Rakorda tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Bulukumba, Irwan Natsir, Senin (18/1/2021).

"Rakorda tidak ada dalam juklak 02, yang ada adalah Rapimda atau Raker makanya Plt keliru dalam membuat kegiatan rapat, tidak tahu isi AD/ARt dan PO 02," tegas Irwan Natsir.

Iwan Jarak menambahkan, dalam surat undangan rapat rakorda, ada agenda persiapan pelaksanaan musda X (sepuluh) Golkar Bulukumba.

Tapi justru Plt ketua Golkar dinilai tidak membahas masalah persiapan musda atau pembentukan panitia musda 

"Plt ketua dalam rakorda yang dilaksanakan di Aula Partai Golkar Bulukumba hanya membahas bagaimana plt ketua bisa mulus maju menjadi Ketua Golkar Bulukumba," beber Iwan Jarak.

"Jadi Plt tidak siap melaksanakan musda ke X Partai Golkar Bulukumba, padahal Pak Taufan Pawe memerintahkan kepada seluruh DPD untuk segera melakukan musda di Februari 2021. Sementara SK PLt hanya sampai Maret karena hanya berlaku 3 bulan," tambahnya.

Plt Ketua Golkar Bulukumba Nirwan Arifuddin Paladangi, yang dikonfirmasi, mengaku saat ini sedang berada di Sulawesi Barat (Sulbar).

Dan dari hasil rapat kemarin, kata dia, hampir seluruh pimpinan kecamatan menginginkan musda dipercepat.

Namun, legaltitas status pimpinan kecamatan juga perlu diperjelas sebelum musda dilaksanakan.

"Yang kedua, legalitas pimpinan kecamatan itu dipertanyakan. Sehingga mereka sepakat meminta fatwa, meminta petunjuk dari tingkat 1, karena pimpinan kecamatan ini lewat masa kepengurusannya sampai 2020, sekarang 2021,"  jelas Nirwan.

Sementara jika diadakan Musda, harus jelas terlebih dahulu kedudukan pimpinan kecamatan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved