Kabar Duka dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari Teman Djoko Tjandra, Sidang Pledoi Akhirnya Ditunda
Kabar duka dari jaksa Pinangki Sirna Malasari teman Djoko Tjandra, sidang pledoi akhirnya ditunda.
ICW: Jaksa Pinangki mestinya dituntut maksimal
Pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai, tuntutan hukuman empat tahun penjara bagi Pinangki terlalu ringan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terdakwa kasus suap terkait pelarian Djoko Tjandra itu mestinya dituntut hukuman maksimal.
"ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara," kata Kurnia, Selasa (12/1/2021).
Menurut Kurnia, setidaknya ada lima alasan tuntutan tersebut dianggap terlalu ringan, tidak obyektif, dan melukai rasa keadilan.
Pertama, Pinangki seharusnya membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap Djoko Tjandra yang sedang buron, bukannya malah bersekongkol dengan Djoko.
Kedua, uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko Tjandra dengan mengurus fatwa di Mahkamah Agung agar Djoko tidak dieksekusi.
Ketiga, tindakan Pinangki telah mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik.
Keempat, perbuatan Pinangki adalah kombinasi tiga kejahatan yakni suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," ujar Kurnia.
Kelima, kata Kurnia, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum.
ICW pun mendesak agar majelis hakim dalam perkara ini dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki.
"Putusan hakim nantinya juga akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat terkait kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.