Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Duka dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari Teman Djoko Tjandra, Sidang Pledoi Akhirnya Ditunda

Kabar duka dari jaksa Pinangki Sirna Malasari teman Djoko Tjandra, sidang pledoi akhirnya ditunda.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kabar duka dari jaksa Pinangki teman Djoko Tjandra, sidang pledoi akhirnya ditunda. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar duka dari jaksa Pinangki Sirna Malasari teman Djoko Tjandra, sidang pledoi akhirnya ditunda.

Adapun Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Seharusnya, sidang bagi terdakwa jaksa Pinangki dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi digelar pada Senin (18/1/2021) hari ini.

Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda.

“Sidang ditunda karena ayah Angki (Pinangki) meninggal. Dapat izin dari ketua majelis untuk hadiri pemakaman,” kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, kepada Kompas.com, Senin.

Jefri mengatakan, ayah Pinangki akan dimakamkan di daerah Gunung Gadung, Bogor, Jawa Barat, pada hari ini.

Menurut dia, ayah Pinangki meninggal karena sudah berusia lanjut.

Pinangki juga pernah mengungkapkan bahwa ayahnya sedang sakit.

Hal itu ia sampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/1/2021).

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA Adapun fatwa menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Pinangki pun dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved