Curhat, Isi Pesan WhatsApp Raffi Ahmad ke Dedi Mulyadi Usai Digugat David Tobing, Nama Ahok Disebut
Curhat, isi pesan WhatsApp Raffi Ahmad ke Dedi Mulyadi usai digugat David Tobing, nama Ahok disebut.
"Masalah Raffi Ahmad saya minta semua pihak untuk melakukan klarifikasi atau tabayyun sebelum mengungkapkan hal-hal yang lebih jauh dari itu, karena sekarang persoalan pelanggaran prokes merupakan masalah sensitif," kata Dedi, Minggu.
Menurut Dedi, kalau melihat apa yang dijelaskan oleh Raffi Ahmad secara langsung masalah membuka masker, Dedi menilai wajar.
Menurutnya, setiap orang yang akan makan pasti akan membuka masker dan hal itu juga bukan sebuah pesta, melainkan makan yang dihadiri orang dengan jumlah di bawah 50 orang.
"Saya setiap hari kalau lagi makan, masker dibuka. Kalau lagi di sawah sendirian juga dibuka maskernya. Kalau setiap orang membuka makser dipidana, penjara tidak akan cukup," kata Dedi.
Sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat keistimewaan sebagai orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 di Istana Negara pada Rabu (13/1/2021).
Usai divaksin, Raffi terdokumentasikan menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Ricardo Gelael di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Foto-foto Raffi itu kemudian menyebar dan mengundang protes dari warganet.
Digugat David Tobing
Bahkan seorang advokat David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (15/1/2021).
Raffi, menurut David, telah menimbulkan kerugian immateriil karena berkerumun tanpa melaksanakan prokes.
David memaparkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
David berpendapat Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ujar David.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," lanjutnya.
Dalam petitum gugatan yang disampaikan melalui keterangan pers, David meminta tiga hal berikut.