Polda Metro Jaya
Alasan Anak Buah Irjen Fadil Imran Tak Bisa Jerat Raffi Ahmad dan Ahok Seperti Kasus HRS, Pasal 93?
Alasan Polda Metro Jaya Anak Buah Irjen Fadil Imran Tak Bisa tersangka kan Raffi Ahmad dan Ahok seperti kasus Habib Rizieq Shihab, Pasal 93 bukan KUHP
TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak netizen memprediksi Polda Metro Jaya tak bisa tersangka kan Raffi Ahmad dan Ahok seperti kasus Habib Rizieq Shihab, benarkah?
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir netizen pro dan kontra apakah Raffi Ahmad dan Ahok bisa jadi tersangka karena melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Berikut penjelasan resmi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus.
Anak buah Irjen Fadil Imran ini mengatakan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad tidak terbukti. Yusri menegaskan bahwa dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak terbukti.
“Unsur Pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok, Senin (18/1/2021).
Yusri menegaskan, saat itu unsur tiga pilar Satgas Covid-19 sudah melakukan pengecekan langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.
Tim sudah melihat bahwa di sana adalah kegiatan privacy yang dihadiri orang terdekat saja.
“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat. Semua sudah kita mintai keterangan,” tambahnya.
Netizen mendesak Polda Metro Jaya agar Ahok dan Raffi Ahmad jadi tersangka seperti pendiri FPI Habib Rizieq Shihab.
Sementara HRS jadi tersangka di Polda bukan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Melainkan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Berikut ini kutipan pasal yang disangkakan kepada HRS
Pasal 160 KUHP
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". (Baca juga: Ditahan 20 Hari, Habib Rizieq: Stop Diskriminasi Hukum )
Pasal 216 KUHP
"Barang siapa dengan sengaha tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demian pula barang bsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
Sementara bunyi Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan: