Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bursa Kapolri

7 Catatan LPSK untuk Listyo Sigit Calon Kapolri Pengganti Idham Azis, Penyiksaan hingga Terorisme

Saat ini, Listyo Sigit Prabowo berstatus calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Ada  tujuh catatan LPSK untuk Listyo Sigit Prabowo

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Komjen Listyo Sigit Prabowo - 7 catatan LPSK untuk Listyo Sigit calon Kapolri pengganti Idham Azis, penyiksaan hingga terorisme 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) memberikan sejumlah catatan untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini, Listyo Sigit Prabowo berstatus calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.

Ada  tujuh catatan LPSK untuk Listyo Sigit Prabowo, mulai penyiksaan hingga terorisme.

Sebelumnya, nama Listyo menjadi pilihan Presiden Joko Widodo sebagai calon kapolri untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Dilansir dari Antara, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memberikan catatan pertama terkait mekanisme penegakan hukum seperti apa yang akan diterapkan Kapolri menyikapi kasus penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polri.

Catatan LPSK pada 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.

"Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan," kata Edwin, dikutip dari Antara, Minggu (17/1/2021).

Ia menyatakan peristiwa terakhir yang menarik perhatian dikenal dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI.

"Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya," ujarnya.

Kedua, kata Edwin, bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.

Polda Metro Jaya di 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian.

Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan takedown, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.

"Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya," kata Edwin.

Ketiga, bagaimana pendekatan restorative justice yang akan dikembangkan Polri soal kondisi penjara yang melebihi kapasitas, di mana jumlah napi yang masuk tak berbanding lurus dengan kapasitas lapas.

"Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana," ucap Edwin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved