BLT UMKM
KLIK eform bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Pakai KTP, Cek Juga Cara Daftar BLT UMKM
Berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di link eform.bri.co.id/bpum atau eform bri.co.id/bpum pakai ktp. Cek juga cara daftar BLT UMKM.
Namun, jika belum mendapat SMS, Anda bisa mengecek melalui web eform.bri.co.id/bpum.
Berikut Cek Penerima BLT UMKM/ BPUM BRI
- Ketik eform.bri.co.id/bpum di browser
- Masukkan No.KTP atau NIK.
- Masukkan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Silahkan tunggu. Akan ada pemberitahuan jika Anda terdaftar. Namun jika tidak, maka akan muncul pemberitahuan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

D. Cara Penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.
Jika Anda sudah cek nama di eform.bri.co.id/bpum dan termasuk penerima, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
E. cara cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.
Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Identitas diri seperti KTP
4. Melengkapi dokumen seperti:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM (TRIBUN-TIMUR.COM)