Gempa Sulbar
Gempa Sulbar Ditetapkan Bencana Nasional, Ini Bakal Dilakukan Pemkab Mamuju
Status Provinsi Sulawesi Barat telah ditetapkan sebagai bencana nasional, pasca gempa 6.2 SR mengguncang Kabupaten Majene dan MAmuju.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Status Provinsi Sulawesi Barat telah ditetapkan sebagai bencana nasional, pasca gempa 6.2 SR mengguncang Kabupaten Majene dan Mamuju.
Status itu ditetapkan usai ada pertemuan antara Menteri Sosial dan BNPB, sehari usai bencana gempa.
Wakil Bupati Mamuju, Irwan SP Pababari mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah antisipasi dan taktis.
Kata dia, setelah berkoordinasi dengan Forkopimda, pihaknya melakukan antisipasi dengan membuat posko induk yang saat ini ditempatkan di kantor Gubernur Sulbar.
Lalu kata dia, pihaknya juga akan membentuk kembali posko yang akan ditempatkan di Rumah Jabatan Wakil Bupati.
"Kita sudah melakukan antisipasi seperti menyalurkan bantuan," ungkap Wabup Mamuju, Minggu (17/1/2021) siang tadi.
Selain itu, pihaknya juga telah menempatkan titik-titik posko pengungsian di beberapa wilayah sesuai standar keamanan.
"Kita juga sudah melakukan evakuasi dan infrastruktur vital sudah kita perbaiki sedini mungkin," katanya.
"Kami juga akan menenangkan warga terkait adanya informasi hoax yang bermunculan," sambungnya.
Dia menambahkan, pasca gempa, pemkab Mamuju juga telah melakukan mitigasi bencana dan menetapkan jalur evakuasi.
Laporan wartawan @sammy_rexta