Tribun Bulukumba
Dalami Kasus Jampersal, Kejari Bulukumba Kembali Hadirkan Saksi dari Puskesmas dan RS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, terus mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, terus mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba 2019.
Pekan ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba kembali memeriksa saksi dari puskesmas dan pengelola Jampersal RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, Sabtu (16/1/2021).
"Kita masih melakukan pemeriksaan dari unsur puskesmas dan rumah sakit," kata Andi Thirta.
Untuk sementara, dugaam kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2 Miliar.
Namun, angka tersebut belum pasti karena hasil audit resmi dari BPKP belum keluar.
Sebelumnya, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangannya terkait kasus ini.
Termasuk mengambil keterangan Kepala dan Bendahara Puskesmas hingga pihak Dinas Kesehatan, seperti Bendahara Dinas dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dinkes Bulukumba, Andi Ade Ariadi.
Kejaksaan sudah menemukan beberapa fakta dalam kasus ini. Hanya saja Andi Thirta masih ogah melemparnya ke publik.
"Kita rampungkan dulu semua," tambahnya.
Sekadar informasi, sebelumnya, kasus Jampersal ini disorot oleh DPRD Bulukumba.
Pasalnya, masih ada sejumlah puskesmas yang belum menerima pembayaran Jampersal di tahun 2019. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi