Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Rumah Istri Harun Masiku di Gowa, Pintu Tergembok dan Kursi Berdebu

Sudah setahun politisi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku, dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Rumah istri Harun Masiku, Hilda di BTN Bajeng Permai, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tertutup rapat, Rabu (13/1/2021). 

Dia mengaku, tidak mengenal baik sosok Hilda.

Begitupula dengan sosok Harun Masiku.

Dikatakan, dirinya mengenal Harun saat viral di media sosial (medsos).

"Dia (Harun) baru saya tahu di Televisi dan media. Saya tidak pernah lihat orangnya. Iye pas viral baru tahu bilang tetangga," katanya. 

Lanjutnya, terkait kabar meninggalnya harun dirinya mengaku baru mengetahuinya. 

"Kalau itu (kabar meninggalnya Harun) baru saya tahu. Pernah juga dengar bilang meninggal, tapi saya tidak tahu pastinya. Saya juga tidak pernah bertemu dengan dia (Harun Masiku)," pungkasnya. 

Diketahui, Harun berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Harun tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Adapun Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved