Tribun Luwu Utara
Polres Luwu Utara Ringkus Bandar Obat Daftar G
Ialah AS (32) warga Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus siang tadi, Rabu (13/1/2021).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Polres Luwu Utara meringkus satu terduga bandar obat daftar G.
Ialah AS (32) warga Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus siang tadi, Rabu (13/1/2021).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo yang mereka terima.
Apabila di Bone-bone ada orang yang menyimpan obat daftar G secara ilegal atau tanpa izin.
Dari laporan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Penangkapan ini atas laporan dari BPOM Palopo tentang adanya peredaran obat daftar G dalam jumlah besar," kata Ferasmus di Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Saat ini, tersangka diamankan bersama barang bukti ribuan obat daftar G di Mapolres Luwu Utara.
"Barang bukti obat daftar G yang kita sita, ada beberapa jenis. Jumlah sebanyak 4.750 butir," katanya.
AS saat di interogasi, lanjut Ferasmus mengaku tidak bekerja sendiri.
"Ada rekannya, masih dalam pengejaran oleh anggota kami," tutupnya.