Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Empat Pangkalan Tabung Gas Elpiji 'Nakal' di Kabupaten Wajo Disanksi Pertamina

Pertamina MOR VIII Sulawesi menindak pangkalan tabung gas nakal di Kecamatan Sajoanging dan di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
ist
Wakil Bupati Wajo, Amran pun mengunjungi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Kamis (1/8/2019) lalu 

TRIBUNWAJO.COM, SAJOANGING - Pertamina MOR VIII Sulawesi menindak pangkalan tabung gas nakal di Kecamatan Sajoanging dan di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.

Berdasarkan hasil investigasi mandiri, ada 4 pangkalan tabung gas yang diputuskan hubungan kerjanya di dua kecamatan itu.

"Hasil investigasi mandiri yang kami lakukan, ada empat pangkalan yang terbukti menyalahgunakan wewenang distribusinya dan kami melakukan pemutusan hubungan kerjasama," kata Senior Supervisor Communication and Relation Pertamina MOR VII Sulawesi, Taufiq, Rabu (13/1/2021).

Empat pangkalan tabung gas tersebut, yakni adalah pangkalan Arifin Mahmud di Desa Salobulo, pangkalan Ambo Ecce di Desa Salobulo,  pangkalan Baso Masse di Desa Towalida, dan pangkalan Baso Kare di Desa Lalliseng.

"Untuk mengantisipasi kelangkaan, kami membentuk upper suplay dari agen, sambil mencari pangkalan baru. Jadi masyarakat tidak perlu panik, terlebih memanfaatkan momentun ini dengan menjual dengan harga tinggi," katanya.

Keempat pangkala nakal itu, diketahui menjual tabung gas 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Berdasar pada SK Gub Sul-Sel nomor 6 tahun 2015, yakni Rp 15.500.

Investigas mandiri yang dilakukan oleh Pertamina adalah hasil dari aduan masyarakat terkait mahalnya harga gas elpiji 3 kg di Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo.

Bahkan, sebelumnya ada indikasi pangkalan melakukan penimbunan gas elpiji.

Taufiq menambahkan, sanksi yang diberikan kepada empat pangkalan gas di Kabupaten Wajo bisa menjadi contoh bagi pangkalan-pangkalan lainnya untuk tidak culas.

"Masyarakat juga diimbau sebaiknya membeli tabung gas di pangkalan, karena kalau sudah di pengecer seringkali harganya mahal dan bukan kewenangan Pertamina menindak pengecer," katanya.

Sebelumnya, Pertamina MOR VIII Sulawesi, juga memberikan sanksi kepada SPBU 74.90992 Sajoanging dengan menyetop suplai BBM bersubsidi jenis premium dan solar selama satu bulan.

SPBU yang terletak di Desa Sakkoli itu, melayani penjualan untuk BBM bersubsidi, seperti premium dan solar, bagi masyarakat menggunakan jerigen tanpa adanya surat rekomendasi dari pemerintah.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved