Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Fakta Suami Nindy Ayunda, Ditangkap Polisi Setelah Setahun Pakai Narkoba, Istri Terancam

Askara Harsono ditangkap karena menggunkan obat-obatan terlarang. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

Editor: Ansar
(Instagram/Nindy Ayunda)
Potret kebersamaan Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda- Deretan fakta suami Nindy Ayunda, Askara ditangkap setelah setahun pakai Narkoba, Istri Terancam 

TRIBUN-TIMUR.COM - Deretan fakta terkait penangkapan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono karena kasus narkoba.

Askara Harsono ditangkap karena menggunkan obat-obatan terlarang.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

Ia mengungkapkan, Satres Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan suami Nindy Ayunda, Kamis (7/1/2021) pukul 19.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (12/1/2021).

Askara Harsono berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

Saat diamankan, disebutkan bahwa tersangka berada sendiri di rumahnya.

Simak sejumlah fakta terkait penangkapan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono yang terjerat narkoba.
Simak sejumlah fakta terkait penangkapan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono yang terjerat narkoba. (Instagram)

Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum Tribunnews.com:

Barang Bukti Berupa Narkoba Berjenis Happy Five

Dalam penangkapan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah satu butir dan satu plastik kecil berisi 1,5 butir pil Happy Five atau H5.

Selain itu, juga ditemukan satu alat hisap saat dilakukan penggeledahan.

"Saudara APH yang ada di belakang saya, dari yang bersangkutan kami mendapatkan beberapa barang bukti."

"Yaitu satu butir happy five atau H5, juga kita dapatkan satu plastik kecil satu butir setengah happy five," terang Kombes Pol Ady.

Hasil Tes Urine Positif Dua Zat Ini

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved