Tribun Makassar
Dugaan Korupsi Poltekpel Barombong Diminta Dicabut, Kejari Makassar: Kasusnya Tetap Berlanjut
Dugaan kasus korupsi anggaran makan dan minum di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong diminta untuk dicabut.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dugaan kasus korupsi anggaran makan dan minum di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong yang masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari Makassar) diminta untuk dicabut.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Makassar, Ardiansah Akbar mengatakan, belum lama ini permintaan pencabutan laporan kasus telah masuk.
Surat itu ditembuskan melalui Bidang Intelijen Kejari Makassar.
Namun Ardiansyah belum dapat membocorkan siapa nama pelapornya.
Tapi dipastikan, kasus dugaan korupsi pada lingkup sekolah transportasi di bawah Kementerian Perhubungan RI ini, tetap berlanjut dan tetap ditangani oleh Kejari Makassar.
"Sudah ada surat permintaan pencabutan laporan masuk. Tetapi kasusnya tetap berlanjut, dan masih dipelajari di bagian Pidsus (Pidana Khusus)," ujar Ardiansyah, Selasa (12/1/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, Sinrang mengatakan, akan tetap memaksimalkan penyelidikan laporan kasus dugaan pidana korupsi.
Apalagi dalam pihaknya telah memanggil beberapa orang untuk diambil keterangannya.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan apakah terbukti bermuatan pidana atau tidak," ungkapnya.
Walaupun permohonan pencabutan laporan kini telah masuk di bidang intelijen, lalu ditemukan ada unsur bermuatan pidana korupsi, maka kasus akan dinaikkan ke tahap selanjutnya.
"Ini masih penyelidikan. Apakah memenuhi pidana korupsi atau tidak. Biarkan kami pelajari dulu yah," jelasnya.
Menyikapi itu, Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan, Ayi, meminta Kejari Makassar fokus bekerja, dan memaksimalkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Poltekpel Barombong yang cukup lama bergulir.
Perlu diingat kata Ayi, dugaan korupsi di Poltekpel Barombong bukan delik aduan.
Sehingga meski laporannya telah dicabut, pihak Kejari Makassar tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
"Kemudian pihak Kejari Makassar harus tegas untuk segera memutuskan apakah peristiwa ini pidana atau bukan. Dalam penyelidikan apabila menemukan adanya muatan pidana korupsi, maka harus dilanjutkan," katanya
Tidak itu saja, Kejari Makassar harus terbuka ke publik setiap perkembangan penanganan kasus dan utamanya perkembangan penanganan di Poltekpel Barombong.
"Kejaksaan harus terbuka ke publik setiap perkembangan perkara. Kalau memang peristiwa tidak bermuatan pidana, sampaikan saja. Jika terbukti maka harus dilanjutkan," tutupnya.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan