Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

Sebelum Subsidi Iuran Peserta Mandiri Kelas III Dipangkas, BPJS Kesehatan Gencar Lakukan Ini

BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan fasilitas Kesehatan dan stakeholder terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar Greisthy E L Borotoding 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar Greisthy E L Borotoding mengatakan,  sebelum diterapkan, Greisthy menyebutkan beberapa langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan.

Misalnya, melakukan sosialisasi intens kepada masyarakat secara umum dan khususnya peserta JKN melalui saluran saluran pemberian informasi.

Antara lain, media massa, media cetak, media sosial, mobile customer service dan berbagai sosialisasi tatap muka langsung baik di kecamatan, kelurahan, desa, dan lainnya.

Kemudian, setiap kantor pelayanan telah dipasang informasi tentang penyesuaian iuran kelas 3 di tahun 2021.

"Kami menginfokan kepada masyarakat bahwa iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 tetap sebesar Rp 42.000,00 per orang per bulan. Akan tetapi pada tahun 2021 dilakukan penyesuaian besar subsidi oleh pemerintah dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000," katanya pada Tribun Timur, Senin (11/1/2021).

BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan, stakeholder terkait, fasilitas Kesehatan, LSM, Organda, Ormas dan Organisasi Kemahasiswaan.

"Tentunya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, stakeholder dan fasilitas Kesehatan untuk memastikan masyarakata dan peserta mendapatkan informasi yang jelas," ujarnya.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan fasilitas Kesehatan dan stakeholder terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kejelasan informasi yang diterima oleh masyarakat.

Hal tersebut untuk menghindari potensi keluhan dari peserta yang kurang paham atau tidak menerima informasi terkait hal ini dan penanganannya.

"Di internal BPJS Kesehatan, dilakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem untuk kemudahan dan kelancaran masyarakat mengakses baik pendaftaran peserta baru dan pembayaran iuran oleh peserta," tuturnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved