Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Formasi PPPK

Pemkab Majene Usulkan 732 Formasi PPPK

Pemerintah Kabupaten Majene Usulkan 732 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Majene, Iskandar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan sekitar 732 formasi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Formasi ini dengan memprioritaskan tenaga honorer.

"Iya kami usulkan sebanyak itu (732 formasi)," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Majene, Iskandar, Senin (11/1/2021).

Ia berharap jumlah formasi yang ditetapkan oleh pusat nantinya sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Majene.

Guru tenaga honorer sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi PPPK.

Rencana rekrutmen PPPK akan digelar Maret 2021.

Hanya saja, Iskandar belum memastikan dan menerima petunjuk teknis (juknis) rekrutmen pegawai pemerintah non PNS tersebut.

Dikutip dari Tribunnews, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memberikan update informasi terkait rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Konferensi Pers Virtual bertajuk Dorong Produktivitas Birokrasi, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK dalam Sejumlah Jabatan ASN, Selasa (5/1/2021).

Bima menegaskan, program tersebut bertujuan untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi dibanyak daerah

"Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK," sebutnya.

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai level dan kelompok jabatan.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur dalam peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 tentang  gaji dan tunjangan.(*)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved