Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Regulasi 'Terang Bulan Matahari'? Pj Wali Kota Makassar Keluarkan Kebijakan Baru

Pemkot Makassar mengubah regulasi terkait operasional jam malam yang dulunya hanya sampai pukul 19.00 wita, kini ditambah

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR  - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin kembali memperpanjang pembatasan jam malam, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021,

terkait Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

SE ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan, yang ditanda tangani langsung oleh Rudy Djamaluddin.

Hanya saja dalam surat edaran yang baru ini, Pemkot Makassar mengubah regulasi terkait operasional jam malam yang dulunya hanya sampai pukul 19.00 wita, kini ditambah sampai 22.00 wita.

Menurut Rudy, regulasi ini setelah dilakukan evaluasi kebijakan sebelumnya.

SE pembatasan jam operasional telah berlangsung sejak dua pekan lalu.

Penambahan jam operasional juga sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM di Kota Makassar.

Meski begitu, pengawasan prokes tetap di awasi secara ketat oleh seluruh pihak.

"Dengan pengendalian Covid, tentu layak kita teruskan. Pembatasan jam operasional malam sangat menghantam ekonomi kita, khususnya UMKM, tentu

kita akan cari formulasi baru, langkah-langkah baru yang lebih baik," kata Rudy, Senin (11/1/2020). 

Ia pun menambahkan, jika pihaknya akan melakukan diskusi dengan pihak terkait, untuk bisa segera merumuskan kebijakan untuk mengendalikan Covid-19.

"Akan kita diskusikan dulu, mudah-mudahan bisa segera kita putuskan langkah ke depan apa yang kita lakukan terkait upaya kita mengendalikan Covid, yang memang masih meninggi," ujar Rudy.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengerahkan segala upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di Makassar.

Teranyar upada mencegah penulasan Covid-19 di Makassar adalah dengan memberlakukan jam malam di Makassar.

Sebelumnya Rudy Djamaluddin memohon maaf dan berharap pengertian dari pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved