Kisah Pilu Seorang Ibu, Dijebloskan Anak Kandungnya ke Penjara, Akar Masalah hingga Proses Hukum
Sang anak berinisial A (19) melaporkan ibu kandungnya ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus seorang ibu berinisial S (36) warga Demak, Jawa Tengah menjadi perhatian publik.
Bagaimana tidak, S dilaporkan anak kandungnya ke polisi.
Sang anak berinisial A (19) melaporkan ibu kandungnya ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, S dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi tersebut berawal dari masalah pakaian.

S yang saat itu merasa kesal lalu membuag pakaian anaknya.
Alasannya karena A dianggap selalu melawan sejak tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta.
Tak terima pakaiannya dibuang sang ibu itu, antara A dan S akhirnya terlibat keributan.
Saat terjadi dorong-dorongan, kuku S tak sengaja melukai wajah anaknya tersebut.
"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," ujar S.
Memaafkan anaknya
Setelah dilaporkan sang anak atas dugaan kasus penganiayaan itu, S diketahui sempat mendekam selama dua hari di ruang tahanan Mapolres Demak.
Namun demikian, pada Minggu (10/1/2021) pagi, ia akhirnya diizinkan pulang ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan kepala desa setempat.
Saat ditemui Dedi Mulyadi di rumahnya itu, S mengaku berterima kasih kepada semua pihak atas perhatian yang diberikan.

Meski kasus hukum yang menjeratnya itu masih berlanjut dan sang anak menolak untuk mencabut laporannya di kepolisian, namun ia tidak menaruh dendam.