Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Pilu Seorang Ibu, Dijebloskan Anak Kandungnya ke Penjara, Akar Masalah hingga Proses Hukum

Sang anak berinisial A (19) melaporkan ibu kandungnya ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Editor: Hasrul
Kompas.com
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021) 

Pasalnya, bagaimanapun dia adalah darah dagingnya sendiri.

Ia menilai, perbuatan yang dilakukan anaknya tersebut karena pikirannya dianggap belum terbuka.

“Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka,” ungkap S dengan suara tersendat.

Dedi Mulyadi berusaha bujuk anaknya

Di sela kunjungannya ke rumah S tersebut, Dedi juga sempat menelepon anak kandung S, yakni A.

Dalam perbincangannya itu, ia meminta agar A memaafkan ibu kandungnya dan dapat mencabut laporannya di kepolisian.

Karena apapun latar belakang masalahnya, ia menganggap tidak sepantasnya seorang anak menjebloskan ibu kandungnya sendiri ke penjara.

"Karena nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi.

Namun demikian, dalam pembicaraan itu A menolak permintaan Dedi untuk mencabut laporannya di kepolisian.

Ia tetap bersikukuh ingin menjebloskan ibu kandungnya tersebut ke dalam penjara.

Baca juga: Ini Alasan Pemkab Sleman Usulkan Nama Dokter Tirta Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Baca juga: Personel Terbatas, Satpol PP Gunungkidul Fokus Patroli dan Operasi Yustisi Saat PSTKM

Pasalnya, ia merasa sebagai korban dari persoalan rumah tangga ibu dan ayahnya yang berakhir dengan perceraian tersebut.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A.

Meski upaya untuk meluluhkan hati si anak kandung alias A saat itu belum membuahkan hasil.

Dedi berjanji akan tetap berusaha melakukan pendekatan dan menemuinya di Jakarta.

Pasalnya, A diketahui saat ini tinggal di Jakarta bersama bapaknya dan sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi.

“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ucap Dedi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Saya Memaafkan yang Dia Lakukan"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved