Penanganan Covid
PNS dan Tenaga Kontrak di Majene Dilarang Berkeliaran Saat WFH
PNS dan Tenaga Kontrak di Majene Dilarang Berkeliaran Saat Work From Home atau bekerja dari rumah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Bupati Majene Lukman kembali mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Corona di wilayah Majene.
Salah satu isi surat edaranya adalah pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan pada 1-29 Januari 2021.
Pertama, membatasi kehadiran di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan berkejar di rumah (WFH) sebesar 75 persen dengan pembatasan protokol kesehatan dilingkungan perkantoran secara lebih ketat.
Khusus PNS dan tenaga kontrak daerah pada BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD, Perangkat Daerah, penanggung jawab fungsi pelayanan, pengelolaan keuangan, perencanaan daerah, pemadam kebakaran.
Petugas lapangan Satpol PP, petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup, dan kebersihan dapat ditugaskan melaksanakan bekerja di kantor maupun di lapangan, disesuaikan dengan kondisi urgensi pekerjaan dan pengoptimalan pelayanan masyarakat.
Pengaturan bekerja shift di kantor maksimal 25 persen dari jumlah PNS dan tenaga kontrak ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah sewaktu waktu dapat meminta kehadiran yang bersangkutan di kantor.
"PNS dan tenaga kontrak yang ditugaskan bekerja di rumah dilarang beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk keperluan penting dan mendesak. Seperti belanja kebutuhan pangan dan obat," kata bupati dalam surat edaran itu.
PNS juga dilarang bepergian ke luar daerah. PNS yang keluar rumah tanpa alasan penting dikategorikan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Kemudian, khusus seluruh PNS dan tenaga kontrak yang kurang sehat, berusia 50 tahun, ibu hamil, dan menyusui, pegawai yang bermukim di wilayah sementara penyebaran covid 19.
Serta, terdapat kondisi keluarga dalam status kontak erat dan terkonfirmasi positif, terdapat riwayat interaksi dengan penderitaan terkonfirmasi positif, wajib ditugaskan di rumah.
Seluruh PNS dan tenaga kontrak diwajibkan menjadi panutan memberikan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat sekitar dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan.
Pemerintah desa di wilayah Kabupaten Majene dapat menyesuaikan dengan sistem kerja ini, dengan tetap memastikan agar penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat, tetap berlangsung secara optimal.(*)