Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Aturan Jam Malam Hampir Berakhir, DPRD Ingatkan Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih

Aturan Jam Malam Hampir Berakhir, DPRD Ingatkan Pemerintah Kota Makassar Tak Tebang Pilih.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIS
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP William Lauren 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Surat Edaran (SE) Nomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 terkait, Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, akan berakhir pada 11 Januari 2021 besok.

DPRD Makassar mengingatkan agar Pemerintah Kota tidak tebang pilih dalam menerapkan regulasi protokol kesehatan Covid-19, dan pembatasan jam operasional di malam hari. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi B, William Laurin, Minggu (10/1/2021). Menurutnya regulasi ini berlaku bagi semua. 

Karena, pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 Wita, diketahui memiliki dampak yang sangat besar bagi pelaku UMKM. 

Para pengusaha yang beraktivitas dimalam hari, juga mengeluhkan adanya regulasi ini, sementara rumah makan kecil seperti sari laut tidak tidak.

"Terlebih para pengusaha merasa belum ada solusi yang disediakan oleh pemerintah, utamanya usaha-usaha dengan jam operasional malam yang dianggap sulit beradaptasi dengan regulasi tersebut," tuturnya.

Legislator PDIP itu berujar, situasi yang dihadapi saat ini merupakan hal luar biasa.

Pemkot Makassar juga memikirkan adanya relaksasi pajak bagi pengusaha.

"Pemerintah semestinya bisa menyediakan fresh money yang dapat mereka gunakan sembari menunggu kebijakan tersebut usai," katanya.

"Apalagi dari laporan pemkot, wacana PSBB 11 Januari mendatang akan ikut berdampak di Sulsel. Sehingga pemkot sedianya siap dari sekarang dengan memberi keringanan kepada mereka," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru menilai, kebijakan pembatasan hiburan malam tidak masuk akal.

"Kita juga tidak dilibatkan dalam pembuatan Perwali, dan banyak kerancuan. Lagi-lagi bikin surat edaran tidak logis. Harusnya tetap memperhitungkan kita (AUHM),” tegasnya.

Zul meminta kebijaksanaan Pemerintah Kota Makassar terkait regulasi ini.

Lantaran, kata dia pembatasan jam bukan terdampak bagi penjual terang bulan, melainkan tempat hiburan malam.

“Kalau siangnya tidak dibatasi padahal malamnya dibatasi. Ini logikanya bagaimana apakah penyebaran kasus Covid hanya di malam hari," terangnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved