Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan 6 Laskar FPI ke Peradilan Pidana,Bukan Perintah Jenderal Idham Azis dan Irjen Fadil Imran

Hasil investigasi tewasnya 6 Laskar FPI Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dibawa ke peradilan pidana. Penembakan bukan perintah Irjen Fadil Imran

Editor: AS Kambie
ISTIMEWA
Darah Mengucur di Jalan Depan Warung, Polisi Minta Warga Hapus Rekaman HP. Hasil investigasi tewasnya 6 Laskar FPI dari Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dibawa ke peradilan pidana. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran disebut tak terlibat dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang mengakibatkan 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia. Hasil investigasi tewasnya 6 Laskar FPI dari Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dibawa ke peradilan pidana.

Komnas HAM sudah merilis hasil investigasi. Temuan Komnas HAM terkait peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang mengakibatkan 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia, membuat Kapolri Jenderal Idham Azis bereaksi.

"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan. "Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021) kutip KOMPAS.com.

Tidak mau berlama-lama, apalagi di ujung masa pengabdiannya sebagai Kapolri, Jenderal Idham Azis langsung memerintahkan anak buahnya menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Komnas HAM dalam kesimpulan hasil investigasi tewasnya 6 Laskar FPI menyatakan terdapat bagian yang melanggar HAM dari rentetan kejadian yang mengakibatkan laskar pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia.

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021) kutip KOMPAS.com.

Menurut Irjen Argo Yuwono, tim khusus yang dibentuk Jenderal Idham Azis tersebut merupakan gabungan dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tim khusus tersebut dijamin akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti temuan Komnas HAM. "Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," tegas Irjen Argo Yuwono.

Temuan Komnas HAM, lanjut Irjen Argo Yuwono, menunjukkan anggota laskar pengawal Habib Rizieq Shihab membawa senjata yang dilarang oleh UU.

Selain itu, menurut Irjen Argo Yuwono, sesuai hasil investigasi tewasnya 6 Laskar FPI,  terjadi kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar pengawal Habib Rizieq Shihab terhadap petugas.

"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan. "Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000," jelas Irjen Argo Yuwono.

Disebutkan, temuan komnas HAM terkait peristiwa kematian 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab, antara lain, anak buah Kapolri Jenderal Idham Azis ketahuan sempat menghapus rekaman CCTV di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek setelah momen penangkapan kepada enam anggota FPI.

Selanjutnya, temuan komnas HAM juga mengngkapkan polisi meminta warga menghapus rekaman ponsel di lokasi kejadian. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penyidikan Komnas HAM dimulai 7 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

“Anggota FPI itu diduga tewas karena baku tembak dengan polisi saat berada di dalam mobil.

Satu duduk di mobil dengan keadaan sudah tewas dan satu diturunkan ke jalan dengan satu luka tembak. Selain itu terlihat darah di jalan di depan salah satu warung depan rest area KM 50," jelas Choirul Anam dalam rilisnya di Kantor Komnas HAM Jumat (8/1/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved