Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Netralitas ASN

Kampanyekan Petahana, ASN di Toraja Ini Dipenjara Plus Sanksi dari KASN

Kampanyekan Petahana, ASN di Toraja, Sulawesi Selatan Ini Dipenjara Plus Sanksi dari KASN

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU
JT (kanan) saat memamerkan spanduk petahana Pilkada Tana Toraja 2020. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Nasib apes dialami oleh salah satu ASN berinisial JT di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. 

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Selain disanksi pidana selama 2 bulan 15 hari, JT yang merupakan staf di Kelurahan Tongko Sarapung juga mendapat sanksi dari Komisi ASN.

Sanksi dari Komisi ASN berupa hukuman disiplin sedang setelah ia terbukti tidak netral menjelang gelaran Pilkada Tana Toraja 2020 lalu. 

JT kedapatan berswafoto bersama seorang warga sambil memamerkan sebuah spanduk pasangan petahana Nico-Victor.

Sementara, Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto, Sabtu (9/1/2021) menjelaskan berdasarkan surat itu akan dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian JT. 

Pemblokiran akan dilakukan dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sampai adanya penjatuhan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam surat tersebut, PPK harus melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi ASN kepada Komisi ASN, BKN dan Kementerian Dalam Negeri paling lama 10 hari sejak rekomendasi itu diterima.

"Jadi, jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak dilaksanakan oleh PPK atau pejabat yang berwenang maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi," jelasnya. 

Sebagai informasi, penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang disiplin PNS. 

Serta peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Adapun hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. 

Juga penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.(*) 

Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved