Video Gisel
ALASAN Gisel Tak Ditahan Meski Tersangka, Polisi Akan Terbang ke Medan Lihat Hotel TKP Video Panas
Akhirnya terungkap alasan Gisella Anastasia atau Gisel tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus Video Panas 19 detik bareng Michael Y
TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya terungkap alasan Gisella Anastasia atau Gisel tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus Video Panas 19 detik bareng Michael Yukinobu De Fretes
Polisi segera terbang ke Medan untuk melihat Hotel tepat kedunya berhubungan badan.
Lama menghilang, akhirnya Gisel muncul juga di depan media. Kabar Gembiranya, polisi memutuskan tidak menahan mantan Istri Gading Marten itu. Dirinya dinilai kooperatif.
Selain dinilai kooperatif selama pemeriksaan, Gisella Anastasia tidak ditahan karena masih memiliki anak balita yang membutuhkan pendampingan orang tua.
Meski tidak ditahan dan diizinkan kembali ke rumah, proses hukum kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia tetap dilanjutkan polisi.
"Proses hukum tetap jalan terus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Penyidik akan melengkapi berkas acara pemeriksaan kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu supaya bisa segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Rencananya kami akan melakukan olah TKP di Medan, Sumatera Utara, dan melengkapi beberapa alat bukti," ucap Yusri Yunus.
Tempat kejadian perkara yang dimaksud adalah hotel mewah yang disewa dan dipakai Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu merekam adegan intimnya.
Gisella Anastasia tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan masih memiliki anak balita yang butuh pendampingan orang tua.
Selama 10 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pornografi, Gisella Anastasia menjawab baik 49 pertanyaan penyidik.
"GA menjawab semua pertanyaan penyidik," ucapnya.
Polisi menjerat Gisella Anastasia dengan Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 Undang-undang ITE.
Ancaman hukuman minimal adalah enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.