Habib Rizieq Shihab
Siapa Penyidik Perempuan Polda Metro Jaya Tanyakan Diksi Penghasutan dan Wanita Tunasusila
Penyidik Polda Metro Jaya tanyakan diksi penghasutan dan wanita tunasusila di Sidang Rizieq 8 Januari 2021 ini.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
Penyidik Polda Metro Jaya tanyakan diksi penghasutan dan wanita tunasusila di Sidang Rizieq 8 Januari 2021 ini.
TRIBUN-TIMUR.COM- Penyidik Polda Metro Jaya ikut menghadiri sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (8/1/2020).
Dalam sidang Rizieq 8 Januari 2021 ini, tim penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan seorang ahli bahasa Universitas Nasional, Prof Dr Wahyu Wibowo.
“Apakah kenal dengan Rizieq Shihab,” kata hakim sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab, Akhmad Suyuti.
“Tidak kenal,” kata Prof Dr Wahyu Wibowo.
Penyidik Polda Metro Jaya langsung menanyakan tentang bahasa kepada saksi ahli.
Dalam sidang ini penyidik Polda Metro Jaya menanyakan diksi (maaf) ‘lonte’ atau wanita tunasusila
“Misalnya saya tidak senang dengan si A maka saya katakan si A dengan kata lonte, kok itu dilindungi,” kata penyidik perempuan.
Prof Dr Wahyu Wibowo menganggap kata lonte adalah bentuk penghinaan.
“Kalau dia memakai kata lonte maka itu penghinaan, kalau itu disebutkan,” katanya.
Penyidik perempuan itu kembali bertanya mengkritik pemerintahan.
“Kalau kita pindahkan kata lonte ke pemerintahan buruk maka dia menghasut, mengasut adalah mengajak orang untuk marah,” katanya.
Kalau orang itu akan menunjukkan bukti-buktinya maka orang akan terpecah.
“Karena disampaikan secara arah, karena orang itu yang melakukan tak bisa protes,” katanya.
Kemudian ini penyidik perempuan itu menyampaikan perkataan itu disebarkan ke banyak orang.