Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Kelakuan Abu Bakar Baasyir Selama 15 Tahun di Penjara, Huni Sel Khusus, Pengakuan Mujiarto

Terungkap kelakuan Abu Bakar Baasyir selama 15 tahun di penjara, tempati sel khusus, pengakuan Mujiarto.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir. Terungkap kelakuan Abu Bakar Baasyir selama 15 tahun di penjara, tempati sel khusus, pengakuan Mujiarto. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap kelakuan Abu Bakar Baasyir selama 15 tahun di penjara, tempati sel khusus, pengakuan Mujiarto.

Seperti apa kelakuan Abu Bakar Baasyir.

Narapidana kasus terorisme atas nama Abu Bakar Baasyir, Jumat 8 Januari 2021 besok akan menghirup udara segar dengan status pembebasan murni.

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto mengatakan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas murni lantaran telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara

Abu Bakar Baasyir tercatat menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur sejak tahun 2016 lalu.

Mujiarto mengungkap perilaku Abu Bakar Baasyir selama di Lapas Gunungsindur, di Bogor, Jawa Barat.

Menempati Lapas di blok D, dia didampingi dua pendamping lantaran usianya sudah sepuh.

"Penempatan Abu Bakar Baasyir ada di blok D salah satu sel khusus. Di sana ada dua orang yang menjadi pendamping, karena memang beliau sudah sepuh," kata Mujiarto.

Berkelakuan baik

Mujiarto menyebut Abu Bakar Baasyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).

Terkait proses pengamanan saat Abu Bakar Baasyir saat dibebaskan, Mujiarto menegaskan bahwa akan dilakukan pengamanan ekstra.

"Untuk pengamanan khusus, ada ekstra karena pembebasan untuk narapidana teroris memang ada persyaratan tambahannya. Artinya, kita koordinasi dengan stakeholder lainnya seperti BNPT, Densus dan pihak keamanan lainnya," katanya menegaskan.

Tak hanya itu, Mujiarto juga membeberkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi kerumunan.

"Karena pembebasan di tengah pandemi Covid-19, ada pembatasan tentu dilakukan dengan pihak lainnya di antaranya pihak keamanan dan gugus tugas agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan," kata dia.

Hanya 4 orang boleh menjemput

Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir, pihak Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mempersiapkan pengamanan khusus.

Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak keamanan.

"Di area kami itu, di dalam area Lapas tidak akan sampai didatangi banyak orang. Tapi untuk di luar sana, kita sudah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, dan Gugus tugas," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut, Mujiarto mengimbau agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan penjemputan.

"Jadi kami imbau untuk pendukung untuk tidak melakukan penjemputan karena kalau ada kerumunan nanti jadi masalah baru," katanya membeberkan.

Kendati demikian, untuk urusan penjemputan, Mujiarto menegaskan hanya empat orang yang boleh melakukan penjemputan yakni dari pihak keluarga dan tim pengacara.

"Kita akan lakukan pengamanan ekstra. Kondisi pak Abu Bakar Baasyir sehat sampai pembebasan nanti. Tugas kami mengantar ke pintu gerbang keluar. Setelah itu, keputusan dikembalikan kepada keluarga. Karena pembebeasan, pembebasan murni," kata dia.

Mujiarto menjelaskan bahwa sebelum penjemputan, pihak keluarga dan tim pengacara wajib menjalankan rapid test antigen.

"Yang jelas harus melakukan rapid test antigen dan membawa hasil suratnya," kata dia.

Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Baasyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selama masa hukuman, Abu Bakar Baasyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved