Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Gisel

Kasus Pornografi, Ade Armando Sebut Gisel Harusnya Bebas, Gimana Rizieq Shihab dan Firza Husein?

Ade Armando mengulas kasus Video Gisel bersama kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Editor: Sakinah Sudin
Capture Tribun Timur/ Sakinah Sudin/ YouTube CokroTV
Ade Armando mengulas kasus pornografi yang menjerat Gisel. Juga kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus Video Gisel masih terus jadi perbincangan di masyarakat.

Gisel sendiri sudah mengaku menjadi pemeran dalam video tersebut. Gisel minta maaf atas tersebarnya video syur tersebut.

Pakar komunikasi Ade Armando ikut berkomentar.

Ade Armando mengulas kasus Video Gisel bersama kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Diketahui kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein kembali diusut usai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dibatalkan.

Berikut selengkapnya!

"Dalam pandangan saya, Gisel harusnya terbebas dari tuduhan terlibat dalam memproduksi film pornografi," kata Ade Armando memulai ulasannya.

"Gisel sendiri sudah mengaku bahwa yang muncul beradegan seks dengan MYD dalam film tersebut adalah dirinya. Namun dia mengaku tidak paham mengapa film tersebut bisa menyebar," ujar Ade Armando.

Ade Armando menjelaskan jika jawaban Gisel benar (tidak terlibat penyebaran video syur), maka Gisel tidak bisa dituduh melanggar UU Pornografi.

UU Pornografi ini, lanjutnya, sering disalahpahami.

"Saya sendiri dulu terlibat dalam penyusunan UU Pornografi yang kontroversial tersebut. Saya saat itu diminta oleh tim pemerintah untuk memberi masukan tentang formulasi UU. Karna itu, sedikit banyak, saya merasa tahulah apa yang menjadi marwah UU tersebut," jelas Ade Armando.

Semangat UU ini, kata dia, adalah memerangi penyebaran pornografi, baik untuk tujuan komersial atau sekedar hobi.

Olehanya UU Pornografi memberikan ancaman hukuman yang berat bagi mereka yang memproduksi, membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, dan bahkan memiliki dan menyimpan produk pornografis.

Ade Armando lalu mengulas keterkaitan UU Pornografi dengan kasus Gisel.

"Dalam hal ini, Gisel memang bisa nampak seolah bersalah karena dia terlibat dalam pembuatan dan menjadi 'model' dalam film porno itu," kata Ade Armando.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved