Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk! Rizieq Shihab Pemimpin FPI Jatuh Sakit hingga Akhmad Sayuti Cecar 2 Saksi

Kabar buruk! Rizieq Shihab pemimpin FPI jatuh sakit hingga Akhmad Sayuti cecar 2 saksi yang hadir di acara di Petamburan.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Kabar buruk! Rizieq Shihab jatuh sakit hingga Akhmad Sayuti cecar 2 saksi yang hadir di acara di Petamburan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk! Rizieq Shihab pemimpin FPI jatuh sakit hingga Akhmad Sayuti cecar 2 saksi yang hadir di acara di Petamburan.

Sidang praperadilan atas tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Rabu (6/1/2021) sore. 

Dalam sidang tersebut, ada 2 orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Rizieq Shihab.

Mereka adalah yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.

Hakim sidang praperadilan, Akhmad Sayuti, mencecar saksi yang dihadirkan oleh tim Rizieq Shihab dengan sejumlah pertanyaan.

Sayuti menanyakan alasan saksi bernama Ahmad Rozi tetap nekat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 meski Jakarta sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

“Saudara mikir enggak pas PSBB berdampak buat saya enggak, motivasinya apa datang ke Maulid?” tanya Sayuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) sore.

Sayuti juga bertanya, mengapa saksi tetap datang ke Petamburan, padahal bisa melihat siaran langsung.

Seperti diketahui, acara Maulid Nabi di Petamburan juga disiarkan secara langsung di kanal YouTube Front TV.

Ahmad menyatakan datang ke acara Maulid Nabi karena sangat merindukan Rizieq Shihab.

Ahmad ingin melihat Rizieq Shihab dari dekat.

“Enggak mau lihat di TV. Pengin jelas lihat Rizieq,” ujar Ahmad.

Sayuti kemudian bertanya kepada Ahmad, mengapa tetap nekat datang padahal Jakarta sedang menerapkan PSBB transisi.

Sayuti bertanya, “Warung saja tutup, kenapa nekat datang?”

“Cinta sama Habibana Rizieq karena lama di Arab Saudi, jadi saya memaksakan untuk hadir,” jawab Ahmad.

“Apa yang dilakukan saudara melanggar PSBB enggak?” tanya Sayuti lagi.

“Yang saya tahu melanggar,” jawab Ahmad.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan dua orang saksi fakta dalam sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini.

Dua orang saksi yang dihadirkan adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab.

“Saksi fakta dua orang dulu. Mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore.

Kamil mengatakan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada hakim terkait kedatangan mereka atas inisiatif atau perintah Rizieq Shihab.

Ia menambahkan, para saksi ikut berkerumun dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab.

“Maksudnya kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kami hadirkan jadi saksi, apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan atau dia datang sendiri. Faktanya kami hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang,” tambah Kamil mengatakan.

Adapun gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemimpin ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Pada hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis dan menghadirkan dua saksi fakta.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab

Rizieq Shihab

Ada kabar terbaru dari Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di Jakarta.

Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI itu dikabarkan sedang jatuh sakit.

Kabat ini disampaikan pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

"Masih mengkhawatirkan kondisi kesehatannya. Saat ini masih diperiksa intensif dokter di Polda," kata Aziz Yanuar, Kamis (7/1/2021).

Namun, Aziz Yanuar belum mengungkapkan penyakit apa diderita Rizieq Shibah dan dia hanya meminta agar beliau didoakan.

Aziz mengaku belum tahu sakit apa yang diderita Rizieq Shihab. Dia hanya menjelaskan Rizieq Shihab saat ini kurang sehat.

"Doakan saja," ujarnya.

Penetapan Rizieq Shihab tersangka sesuai aturan

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Pada sidang jawaban termohon atas materi gugatan Rizieq sebagai pemohon, terungkap bahwa Polda Metro Jaya selaku termohon I telah melalukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab sebagai saksi lalu sebagai tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara.

Dari semua tahapan tersebut penyidik merekomendasikan Rizieq sebagai tersangka dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Surat keputusan sebagai tersangka juga telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan juga pemohon.

Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyebutkan bahwa pada 12 Desember 2020, termohon 1 telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, dengan melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.

Selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Namun Rizieq tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga penyidik menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon mengenai Rizieq Shihab menolak menandatangani surat penangkapan tersebut, Alamsyah selaku kuasa hukum Rizieq, mengakui kliennya tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," tutur Alamsyah.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved