Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk! Rizieq Shihab Pemimpin FPI Jatuh Sakit hingga Akhmad Sayuti Cecar 2 Saksi

Kabar buruk! Rizieq Shihab pemimpin FPI jatuh sakit hingga Akhmad Sayuti cecar 2 saksi yang hadir di acara di Petamburan.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Kabar buruk! Rizieq Shihab jatuh sakit hingga Akhmad Sayuti cecar 2 saksi yang hadir di acara di Petamburan. 

Dari semua tahapan tersebut penyidik merekomendasikan Rizieq sebagai tersangka dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Surat keputusan sebagai tersangka juga telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan juga pemohon.

Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyebutkan bahwa pada 12 Desember 2020, termohon 1 telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, dengan melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.

Selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Namun Rizieq tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga penyidik menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon mengenai Rizieq Shihab menolak menandatangani surat penangkapan tersebut, Alamsyah selaku kuasa hukum Rizieq, mengakui kliennya tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," tutur Alamsyah.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved