Pengurusan SIM
FOTO: Urus SIM Harus Sesuai Prosedur dan Hindari Calo
Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Regident Satpas Polrestabes Makassar, Kamis (7/1/2021).
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN
Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Regident Satpas Polrestabes Makassar, Jl Sermani Paropo (Belakang SPN Batua), Kamis (7/1/2020). Untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan kepada warga, saat ini pengurusan SIM pun lebih fleksibel. Selain dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor kepolisian, juga dapat dilakukan secara online maupun mendatangi gerai pengurusan SIM yang ditempatkan pada beberapa kecamatan di Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN
Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Regident Satpas Polrestabes Makassar, Jl Sermani Paropo (Belakang SPN Batua), Kamis (7/1/2020). Untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan kepada warga, saat ini pengurusan SIM pun lebih fleksibel. Selain dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor kepolisian, juga dapat dilakukan secara online maupun mendatangi gerai pengurusan SIM yang ditempatkan pada beberapa kecamatan di Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Regident Satpas Polrestabes Makassar, Jl Sermani Paropo (Belakang SPN Batua), Kamis (7/1/2021).
Untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan kepada warga, saat ini pengurusan SIM pun lebih fleksibel.
Selain dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor kepolisian, juga dapat dilakukan secara online maupun mendatangi gerai pengurusan SIM yang ditempatkan pada beberapa kecamatan di Makassar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pemohon-mengikuti-tes-pembuatan-sim-di-regident-satpas-polrestabes-makassar-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pemohon-mengikuti-tes-pembuatan-sim-di-regident-satpas-polrestabes-makassar-2.jpg)