FPI Mau Diakui Pemerintahan Jokowi? Jenderal Mabes Polri Eks Kapolrestabes Makassar Bocorkan Syarat
FPI mau diakui pemerintahan Jokowi? Jenderal Mabes Polri eks Kapolrestabes Makassar bocorkan syaratnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - FPI mau diakui pemerintahan Jokowi? Jenderal Mabes Polri eks Kapolrestabes Makassar bocorkan syaratnya.
Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono tak memungkiri, jika FPI baru ( Front Persatuan Islam ) ingin diakui sebagai organisasi masyarakat yang resmi.
Menurutnya, FPI baru harus mengikuti aturan-aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Semua ada aturan-aturan. Sebenarnya apabila jenis FPI baru dan sebagainya kalau ia ingin menjadi suatu ormas, harusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Kalau dia sebagai ormas ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan undang-undang keormasan," kata Rusdi saat memberikan keterangan pers (5/1/2021).
Mendaftarkan diri dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang adalah syarat utama menjadi organisasi masyarakat.
Meski demikian ia menekankan, pemerintah memiliki hak untuk membubarkan sebuah ormas, jika organisasi tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.
“Apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan dan tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan”, tambahnya.
Sebelumnya, usai dibubarkan pemerintah, para kader Front Pembela Islam ( FPI ) mendeklarasikan pembentukan organisasi baru yang bernama Front Persatuan Islam.
Adapun organisasi Front Persatuan Islam dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.
Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.
Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.
Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.
Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal. Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran,” kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Mahfud MD: Boleh, asal tak langgar hukum
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara soal langkah pengurus Front Pembela Islam ( FPI ) yang mendirikan Front Persatuan Islam.
Menurut Mahfud MD, pendirian Front Persatuan Islam tersebut diperbolehkan.
"Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus, wong, tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
Dalam pandangan Mahfud MD, pendirian Front Persatuan Islam tersebut tak ubahnya organisasi di era pemerintahan masa lalu.
Ia mencontohkan saat Presiden Soekarno membubarkan organisasi Masyumi.
Setelah Masyumi bubar, lahir Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) hingga organisasi Masyumi Reborn.
Begitu juga dengan organisasi partai politiknya seperti Partai Sosialis Indonesia (PSI).
"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud MD.
"PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata Mahfud MD.
Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.
Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum.
"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," kata dia.
Mahfud MD juga mengatakan, hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.
Adapun organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), atau hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.
Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S Kom.
Lalu, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.
Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI.(*)