Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FPI Mau Diakui Pemerintahan Jokowi? Jenderal Mabes Polri Eks Kapolrestabes Makassar Bocorkan Syarat

FPI mau diakui pemerintahan Jokowi? Jenderal Mabes Polri eks Kapolrestabes Makassar bocorkan syaratnya.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Front Persatuan Islam mau diakui pemerintahan Jokowi? Jenderal Mabes Polri eks Kapolrestabes Makassar bocorkan syaratnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - FPI mau diakui pemerintahan Jokowi? Jenderal Mabes Polri eks Kapolrestabes Makassar bocorkan syaratnya.

Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono tak memungkiri, jika FPI baru ( Front Persatuan Islam ) ingin diakui sebagai organisasi masyarakat yang resmi.

Menurutnya, FPI baru harus mengikuti aturan-aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Semua ada aturan-aturan. Sebenarnya apabila jenis FPI baru dan sebagainya kalau ia ingin menjadi suatu ormas, harusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Kalau dia sebagai ormas ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan undang-undang keormasan," kata Rusdi saat memberikan keterangan pers (5/1/2021).

Mendaftarkan diri dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang adalah syarat utama menjadi organisasi masyarakat.

Meski demikian ia menekankan, pemerintah memiliki hak untuk membubarkan sebuah ormas, jika organisasi tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.

“Apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan dan tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan”, tambahnya. 

Sebelumnya, usai dibubarkan pemerintah, para kader Front Pembela Islam ( FPI ) mendeklarasikan pembentukan organisasi baru yang bernama Front Persatuan Islam.

Adapun organisasi Front Persatuan Islam dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.

Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.

Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.

Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal. Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran,” kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved