FPI Mau Diakui Pemerintahan Jokowi? Jenderal Mabes Polri Eks Kapolrestabes Makassar Bocorkan Syarat
FPI mau diakui pemerintahan Jokowi? Jenderal Mabes Polri eks Kapolrestabes Makassar bocorkan syaratnya.
Mahfud MD: Boleh, asal tak langgar hukum
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara soal langkah pengurus Front Pembela Islam ( FPI ) yang mendirikan Front Persatuan Islam.
Menurut Mahfud MD, pendirian Front Persatuan Islam tersebut diperbolehkan.
"Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus, wong, tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
Dalam pandangan Mahfud MD, pendirian Front Persatuan Islam tersebut tak ubahnya organisasi di era pemerintahan masa lalu.
Ia mencontohkan saat Presiden Soekarno membubarkan organisasi Masyumi.
Setelah Masyumi bubar, lahir Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) hingga organisasi Masyumi Reborn.
Begitu juga dengan organisasi partai politiknya seperti Partai Sosialis Indonesia (PSI).
"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud MD.
"PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata Mahfud MD.
Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.
Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum.
"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," kata dia.
Mahfud MD juga mengatakan, hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.
Adapun organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), atau hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.