Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Sidang Putusan, Bawaslu Sulsel Sebut Andi Utta - Edy Manaf Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran TSM

Agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Bulukumba 2020

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
ist
Agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Bulukumba 2020, berlangsung hingga Selasa (5/1/2021) petang. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Bulukumba 2020, berlangsung hingga Selasa (5/1/2021) petang.

Sidang yang dimulai sejak pukul 14.00 wita tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Dalam prosesnya, majelis menguak seluruh fakta-fakta persidangan yang telah dilangsungkan beberapa waktu lalu.

Pihak pelapor dalam kasus ini adalah paslon nomor 2 H Askar HL-Arum Spink dan terlapor adalah paslon nomor 4 Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf.

Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi saat membacakan kesimpulan dalam kasus sengketa Pilkada tersebut membeberkan, bahwa kategori TSM tidak bisa dibuktikan.

"Satu, bahwa perbuatan mempengaruhi pemilih untuk memilih  paslon nomor urut 4 Muchtar Ali Yusuf dengan Drs HA Edy Manaf, dengan tindakan terstruktur dengan melibatkan ASN dan aparatur desa tidak dapat dibuktikan dalam perkara a quo," kata Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi.

Perbuatan mempengaruhi pemilih paslon nomor 4 dengan tindakan sistematis juga tidak bisa dibuktikan.

Begitupun perbuatan mempengaruhi pemilih dengan tindakan masih, dinyatakan tidak terbukti.

Dengan begitu, Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam pemilu seperti yang dituduhkan paslon nomor 2. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved