Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pusat Pertokoan Rantepao Akan Dibongkar, Kalatiku: Demi Keindahan Ibu Kota

Menurut Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, hal ini dilakukan untuk lebih memperindah kota Rantepao.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/TOMY PASERU
Rapat Pemkab Toraja Utara membahas pembangunan pusat pertokoan baru, Selasa (5/1/2021). 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan akan membangun pusat pertokoan yang baru, Selasa (5/1/2021). 

Lokasinya di Jl Andi Mappanyukki, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau di lokasi pertokoan yang lama. 

Pertokoan yang lama sendiri akan segera dibongkar. 

Menurut Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, hal ini dilakukan untuk lebih memperindah kota Rantepao. Rantepao merupakan ibu kota Kabupaten Toraja Utara

"Maksud tujuan hal ini dilakukan demi memperindah Rantepao sebagai ibu kota Toraja Utara," jelas Kalatiku. 

Pembangunan ini didukung dengan adanya dokumen asli disertai cap dan tandatangan basah oleh A.Y.K Andi Lolo dan W.M Allorerung. 

Dokumen itu tentang pembangunan 66 petak ruangan toko di pasar Rantepao atau pertokoan pada tanggal 10 desember 1975 No. Put.2/19/2020. 

"Dalam surat keputusan itu salah satunya perjanjian berlaku selama 30 tahun terhitung ketika ditanda-tanganinya perjanjian dan setelah itu bangunan tersebut dikembalikan haknya kepada Pemerintah Daerah," jelas Kalatiku.

Sementara, pembangunan pertokoan yang baru akan diawali dengan melakukan penertiban terhadap warga yang saat ini berjualan di Pertokoan. 

Untuk sementara para pedagang akan direlokasi ke pasar Bolu atau memilih tempat sendiri disekitar Toraja Utara

"Diharapkan warga ikhlas pindah untuk sementara dan ketika bangunan sudah selesai maka yang mendapat prioritas ialah yang pernah mendiami pertokoan tersebut," ungkap Kalatiku. 

Sebagai informasi, sosialiasi pembangunan pertokoan yang baru akan dilakukan paling lambat tanggal 20 Januari 2021 mendatang. 

Setelah itu akan masuk ke langkah-langkah atau tindakan penertiban.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved