Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Nomor Pengaduan Bisa Dihubungi di Dukcapil Pinrang, Lengkap Call Center Mulai Urus KTP hingga KK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Pinrang, mengantisipasi penyebaran covid-19 dengan melakukan perekaman KTP di luar

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
ist
Warga melakukan perekaman KTP di luar ruangan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang, Jl. Jend. Sukawati No. 40, Kecamatan Watang Sawitto 

TRIBUNPINRANG.COM,WATANG SAWITTO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Pinrang, mengantisipasi penyebaran covid-19 dengan melakukan perekaman KTP di luar ruangan.

"Kita lakukan di luar ruangan.  Sebagai antisipasi penyebaran covid-19," ujar Plt Disdukcapil PinrangAndi Askari, Selasa, (05/01/21).

Pelayanan perekaman KTP di luar ruangan ini dimulai kemarin, Senin (04/01/21). 

Andi Askar mengaku, perekaman di luar ruangan ini untuk mengurangi kerumunan di dalam kantor.  

"Kalau semuanya berpusat di dalam kantor, kami takut nanti muncul kluster perkantoran,"ungkapnya.  

Ia mengaku, pihaknya telah melakukan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengurus berkas. 

"Sekarang kan sudah ada pelayanan via whatsapp untuk mengurus berkas akta capil, KK, KTP, dan surat pindah," lanjutnya. 

Sementara perekaman E-KTP harus dilakukan di kantor karena masih menggunakan belangko.  

Adapun pelayanan Dinas Kependudukan via whatsapp bisa menghubungi nomor berikut:

Pengaduan 082 187 476 343, Akta Capil 085 341 112 988, KTP 085 335 596 789, KK 082 191 937 007, Surat Pindah 085 394 255 738

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.  

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved