Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Kabar Buruk Lagi! Istri HRS Diperiksa Anak Buah Irjen Fadil Imran, Menantunya Juga Apa Kasusnya?

Kabar buruk lagi, istri Habib Rizieq Shihab Syarifah Fadhlun Yahya dan mantu HRS Habib Hanif Alatas diperiksa anak buah Irjen Pol Fadil Imran, kasus?

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
HRS - Update istri Habib Rizieq Shihab Syarifah Fadhlun Yahya dan mantu HRS Habib Hanif Alatas diperiksa anak buah Irjen Pol Fadil Imran, kasus apa? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk lagi, istri Habib Rizieq Shihab Syarifah Fadhlun Yahya dan mantu HRS Habib Hanif Alatas diperiksa polisi.

Apa status dan kasusnya?

Sosok istri HRS diperiksa polisi kasus RS Ummi Bogor.

Demikian juga menantu HRS diperiksa polisi. Keduanya diperiksa anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di tempat yang sama di tahanan Polda Metro Jaya.

Wakil Anies Baswedan Patahkan Klaim Pihak Rizieq Shihab Pemimpin FPI, Tak Pernah Mendukung!

Hakim Akhmad Sahyuti Tolak Permintaan Kuasa Hukum Rizieq Shihab soal Hal Ini, Alamsyah Kecewa

Status dua orang dekat Habib Rizieq Shihab sebagai saksi pada kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik meminta keterangan terhadap istri dan menantu Habib Rizieq Shihab pada Senin, 4 Januari 2021.

Menurut dia, saksi Syarifah Fadhlun Yahya dan Habib Hanif Alatas diperiksa terkait kasus dugaan menghalangi petugas Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, untuk melakukan tes swab terhadap pasien bernama Rizieq Shihab.

“Penyidik memeriksa dua orang saksi, istri dan menantu HRS," kata alumnus Ponpes IMMIM Putra Makassar ini.

Andi menjelaskan pemeriksaan dilakukan di rumah tahanan atas permintaan  kedua saksi.

“Di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan mereka (saksi)," jelas dia.

Saat ini, Habib Rizieq Shihab memang sedang menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya karena dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Ummi Bogor, dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. Karena, rumah sakit tersebut diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.

Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.

Agustian menjelaskan alasan melaporkan Direktur Utama RS Ummi, karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular.

Hanya Jawab 7 Pertanyaan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Rizieq hanya menjawab 7 dari 41 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik pada pemeriksaan Senin (4/1/2021) kemarin.

"Untuk Rizieq dicecar 41 pertanyaan namun yang dijawab hanya 7 pertanyaan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Andi menuturkan Habib Rizieq menolak untuk menjawab pertanyaan lainnya lantaran ingin berkonsentrasi terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung

"Selebihnya yang bersangkutan hanya menjawab ingin konsentrasi pada kasus Petamburan dan Megamendung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan Habib Rizieq Shihab diperiksa oleh penyidik pada Senin (4/1/2021). 

Ia menuturkan Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi terkait laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor.

"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS UMMI," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Dalam kasus tersebut, Andi mengatakan pihak kepolisian akan menggali keterangan Habib Rizieq sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Nantinya, penyidik juga masih menunggu satu orang dari pihak terlapor yang masih belum bisa diperiksa. Pasalnya, terlapor diketahui tengah menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka.

Tapi ada 1 terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," tukasnya.

Kasus Laporan Satgas Covid-19 Bogor Naik Penyidikan

Diketahui, Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat penyidikan pada Senin (7/12/2020).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.

"Gelar perkara yang dipimpin direktur tindak pidana umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. 

"Bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," jelasnya.

Buntut masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.

Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) pimpinan FPI tersebut.

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach pada Sabtu (28/11/2020) malam mengatakan, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan keterangan secara utuh kapan, di mana, dan siapa yang melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.

Padahal, sambung Agus, pihak rumah sakit bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor dari awal telah sepakat untuk melakukan swab terhadap Rizieq ketika di rawat.

Namun kenyataannya, pihak rumah sakit mengaku kecolongan atau tidak tahu pelaksanaan tes swab Rizieq yang katanya dilakukan secara diam-diam oleh tim medis eksternal dari MER-C.

"Tadi malam (Jumat malam) kami resmi melaporkan RS Ummi ke Mapolresta Bogor. Yang kami laporkan adalah Dirut RS Ummi bersama rekan-rekannya," kata Agus, dalam konferensi persnya, di Balai Kota Bogor, Sabtu malam.

"Aduannya menghambat dan mengahalangi upaya dalam menanggulangi penyakit menular. Kenapa itu aduannya, karena informasi yang disampaikan RS tidak utuh dan menyeluruh," ujar Agus.

Dia menambahkan, sampai saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor belum mendapat hasil tes swab yang katanya dilakukan terhadap Rizieq pada Jumat kemarin.

Lanjut dia, setiap rumah sakit berkewajiban menyampaikan hasil swab setiap pasien untuk dilaporkan kepada Satgas Covid.

Hal itu, kata Agus, juga berlaku untuk kasus Rizieq Shihab.

"Kemarin malam pihak RS Ummi menjanjikan hasilnya akan keluar dan segera dilaporkan.

Tapi kami tunggu sampai jam 12 malam lewat tidak ada kabar.

Sebenarnya, bolanya ini ada di rumah sakit, sejauh mana mereka menyampaikan kejelasan soal ini," ujar dia. (*)

Baca juga: Wakil Anies Baswedan Patahkan Klaim Pihak Rizieq Shihab Pemimpin FPI, Tak Pernah Mendukung!

Baca juga: VIDEO: Ini Isi Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab, Dibebaskan dan Cabut Status Tersangka

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanya Jawab 7 dari 41 Pertanyaan Saat Diperiksa Terkait Kasus di RS UMMI, Ini Alasan Rizieq Shihab

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved