Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Kabar Buruk Lagi! Istri HRS Diperiksa Anak Buah Irjen Fadil Imran, Menantunya Juga Apa Kasusnya?

Kabar buruk lagi, istri Habib Rizieq Shihab Syarifah Fadhlun Yahya dan mantu HRS Habib Hanif Alatas diperiksa anak buah Irjen Pol Fadil Imran, kasus?

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
HRS - Update istri Habib Rizieq Shihab Syarifah Fadhlun Yahya dan mantu HRS Habib Hanif Alatas diperiksa anak buah Irjen Pol Fadil Imran, kasus apa? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk lagi, istri Habib Rizieq Shihab Syarifah Fadhlun Yahya dan mantu HRS Habib Hanif Alatas diperiksa polisi.

Apa status dan kasusnya?

Sosok istri HRS diperiksa polisi kasus RS Ummi Bogor.

Demikian juga menantu HRS diperiksa polisi. Keduanya diperiksa anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di tempat yang sama di tahanan Polda Metro Jaya.

Wakil Anies Baswedan Patahkan Klaim Pihak Rizieq Shihab Pemimpin FPI, Tak Pernah Mendukung!

Hakim Akhmad Sahyuti Tolak Permintaan Kuasa Hukum Rizieq Shihab soal Hal Ini, Alamsyah Kecewa

Status dua orang dekat Habib Rizieq Shihab sebagai saksi pada kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik meminta keterangan terhadap istri dan menantu Habib Rizieq Shihab pada Senin, 4 Januari 2021.

Menurut dia, saksi Syarifah Fadhlun Yahya dan Habib Hanif Alatas diperiksa terkait kasus dugaan menghalangi petugas Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, untuk melakukan tes swab terhadap pasien bernama Rizieq Shihab.

“Penyidik memeriksa dua orang saksi, istri dan menantu HRS," kata alumnus Ponpes IMMIM Putra Makassar ini.

Andi menjelaskan pemeriksaan dilakukan di rumah tahanan atas permintaan  kedua saksi.

“Di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan mereka (saksi)," jelas dia.

Saat ini, Habib Rizieq Shihab memang sedang menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya karena dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Ummi Bogor, dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. Karena, rumah sakit tersebut diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.

Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.

Agustian menjelaskan alasan melaporkan Direktur Utama RS Ummi, karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular.

Hanya Jawab 7 Pertanyaan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved