Kasus FPI
Bukan Front Pejuang Islam, FPI Ganti Nama Jadi ini Berdasarkan Usulan Habib Rizieq Shihab
Bukan Front Pejuang Islam, FPI Ganti Nama Jadi ini Berdasarkan Usulan Habib Rizieq Shihab
Karena itu, secara de jure telah bubar, namun masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
"Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan," tambahnya.
"Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," kata Edy.
7 Poin Larangan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12/2020).
Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Kedua, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum
Ketiga, Melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.
Keempat, Jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI
Kelima, meminta masyarakat:
a, tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
b. melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.
Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing.
Sejarah FPI
Sebelumnya, Izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI) masih menuai polemik.