Wabup Jeneponto Polisikan Wartawan Media Lokal, AJI Makassar: Polisi Harusnya Koordinasi Dewan Pers
Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Paris Yasir melaporkan jurnalis media media lokal yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Paris Yasir melaporkan jurnalis media lokal yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/1/2020).
Laporan tersebut atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di salah satu grup Facebook yakni Surat (Suara Rakyat Turatea).
Laporan Paris Yasir tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Dalam TBL tercatat Pelapor adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris dan Terlapor Akbar Razak.
"Telah terjadi tindak pidana membuat/menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dilakukan Terlapor dengan cara menulis dan memfosting berita dengan judul "Tidak Terima Lurah di Copot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto" melalui media sosial Facebook pada group SURAT (Suara Rakyat Turatea)." bunyi laporan tersebut.
Pemimpin Redaksi Kabar.News, Azis Kuba mengaku menyanyangkan sikap Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir yang melaporkan jurnalis Kabar.News.
Dalam rilisnya ke tribun-timur.com, Senin (4/1/2020), ia menuturkan sebelumnya pihak pelapor sudah membuat pernyataan sanggahan dan klarifikasi dari infomasi yang keliru atas judul berita "Klarifikasi Wabup Jeneponto Soal Klaim Dirinya Disandera Warga".
Atas sanggahan tersebut, Kabar.News juga sudah memuat berita klarifikasinya. Walau demikian, Paris Yasir tetap melapor ke Polres Jeneponto.
"Berita klarifikasinya kan sudah diterbitkan. Artinya, Pak Wakil Bupati sudah meluruskan, menjernihkan informasi yang dimaksud keliru itu. Pak Paris Yasir sudah menggunakan Hak Jawabnya dan Hak Koreksinya. Kami juga sudah meminta maaf atas kekeliruan tersebut di dalam berita sesuai Pedoman Media Siber," tulisnya.
Berita klarifikasi itu juga ditayangkan atas permintaan Paris Yasir melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jeneponto, Mustaufiq.
"Humas dihubungi langsung oleh Pak Wabup untuk meminta klarifikasi atas berita itu dan Kabag Humas kemudian menghubungi langsung Akbar untuk memuat berita klarifikasinya," katanya.
Dia menjelaskan, untuk melaporkan jurnalis terkait adanya berita yang keliru ada mekanismenya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers. Selain itu, sebenarnya masih ada ruang dialogis untuk meluruskan duduk persoalan.
Dia juga mengganggap keliru bila melaporkan Akbar Razak dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks di Polres Jeneponto.
Sebab berita yang dimuat dan disebarkan di grup diskusi di Facebook berdasarkan fakta dari narasumber yang berada di lokasi peristiwa.
"Kami juga anggap keliru bila melaporkan berita tersebut sebagai informasi hoaks, sebab wartawan kami menuliskan sesuai pernyataan dan kondisi di tempat kejadian. Narasumber dalam berita tersebut juga bersedia bersaksi bila diperlukan," kata dia.
Pihaknya juga meminta Polres Jeneponto untuk tidak menindaklanjuti pelaporan ini karena murni produk jurnalistik dan harus diselesaikan lewat sengketa pers jika pihak pelapor menganggap masalah ini perlu dilanjutkan.