Habib Rizieq Shihab
Kabar Buruk Lagi buat HRS! Satu Kasus Masih Menanti Saat Ini Diperiksa Anak Buah Irjen Fadil Imran
Kabar Buruk Lagi Habib Rizieq Shihab diperiksa lagi anak buah Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, kasus baru lagi, kasus RS Ummi HRS tersangka lagi
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) benar-benar dalam masalah.
Belum selesai masalah satu, ada lagi masalah lain menanti.
Sedianya HRS menghadiri Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 4 Januari 2021 hari ini.
Namun HRS berhalangan hadir. Karena saat bersamaan diperiksa lagi di Polda Metro Jaya untuk satu kasus lain; kasus RS Ummi.
Sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sempat ditunda.
Rizieq melalui tim kuasa hukumnya menggungat Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, tempo hari.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Hakim Ahmad Sayuti mengatakan sidang yang mulai sekira pukul 10.00 WIB itu ditunda lantaran ada perbaikan permohonan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Oleh karena pemohon ada perbaikan dalam substansi tapi karena formatnya berbeda kita satukan kembali. Untuk itu kita kasih waktu sampai setengah 2 siang," uja Ahmad di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Senin (4/1/2021).
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, mengatakan Rizieq Shihab tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Habib Rizieq enggak bisa hadir. Ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada temen-temen juga (di sini). Bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ujar Kamil kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).
Kamil menambahkan ada beberapa perbaikan kutipan pasal-pasal di permohonan praperadilan.
"Nanti ada sedikit perbaikan, kemarin kan kutipan pasal-pasal belum kita lakukan," tambahnya.
Kasus RS UMMI
HRS diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini kasus RS Ummi.
Apa kaitannya dengan HRS?
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2020).
Hanya HRS yang diperiksa anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi, Bogor Andi Tatat.
Namun, yang bersangkutan berhalangan karena status masih positif Covid-19.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus penghalang-halangan swab tes Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.
Hasilnya, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut penyidik, pelanggar bisa dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
Penanganan kasus RS Ummi Bogor yang diduga menghambat penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ditunda,