BPJS Kesehatan
Jangan Lupa, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Sudah Naik Jadi Rp 35.500
Mulai Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik. Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III jangan kelupaan.
Mulai Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik.
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.
Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 25.500
"Di tahun 2020 sebenarnya peserta harus membayar sebesar Rp 42 ribu. Karena adanya subsidi pemerintah Rp 16.500 maka hanya membayar Rp 25.500," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang
Makassar, Florinsye Tamonob pada Tribun Timur beberapa waktu lalu.
Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000
Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3.
Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Florinsye Tamonob
mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.
Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42 ribu.
"Peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000," tuturnya.
Info lebih lanjut kunjungi outlet BPJS Kesehatan terdekat. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit