Diperiksa Polisi karena Izinkan Acara Rambu Solo, Camat Makale: Sesuai Imbauan Bupati
Kebijakan ini sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan melalui kegiatan yang digelar warga.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Camat Makale, Kabupaten Tana Toraja, Letris Parubak, diperiksa di Polres Tana Toraja, Senin (4/1/2021).
Ia diperiksa terkait surat rekomendasi salah satu kegiatan Rambu Solo' di Buisun, Kelurahan Burake, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Letris yang isinya memperbolehkan kegiatan Rambu Solo' di Buisun digelar.
Padahal seperti diketahui, hingga saat ini Polres Tana Toraja belum mengeluarkan surat ijin keramaian untuk kegiatan apapun.
Kebijakan ini sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan melalui kegiatan yang digelar warga.
"Buk Camat kita periksa dan meminta pertanggung jawabannya, sejauh mana dia dapat memberikan ijin, apa syarat-syaratnya juga pertimbangannya," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu.
Kapolres menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan agar kedepannya tak ada lagi pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi.
"Kita periksa sehingga kedepannya tidak ada lagi orang yang mampu dengan punya kewenangan terus seolah-olah semua terselenggara dengan baik padahal saat ini lagi wabah Covid-19," ujar Kapolres.
Selain di Buisun, Kapolres juga menyoroti surat rekomendasi resepsi pernikahan yang digelar di hotel Pantan Makale siang tadi.
Dikonfirmasi terpisah, Letris Parubak menjelaskan, rekomendasi dikeluarkan berdasarkan imbauan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringakane.
Imbauan Bupati, kata dia, agar setiap penanggung jawab kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Tapi mungkin bisa ditanyakan kepada satgas kabupaten kami hanya menindaklanjuti sesuai edaran tersebut," katanya.
Saya, lanjutnya, tidak tau persis. Yang pasti setelah ada imbauan tersebut kami berfikir bahwa Satgas kabupaten sudah ada pertemuan dengan pihak kepolisian.