Praperadilan Habib Rizieq
Daftar Pasal yang Dipermasalahkan Pengacara Habib Rizieq di Sidang Praperadilan, Minta Kasus Di-SP3
Daftar Pasal yang Dipermasalahkan Kuasa Hukum Habib Rizieq di Sidang Praperadilan, Minta Kasus Di-SP3
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab atas penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan petamburan.
Kuasa Hukum Rizieq Kamil Pasha menyatakan pihaknya keberatan atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq yang dilakukan oleh kepolisian.
“kita bacakan nanti tapi poin utamanya adalah kita keberatan tentang penetapan tersangka terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab,”ujar Kamil.

Kamil juga menyebut pasal 160 kuhp dan 216 kuhp tidak tepat disangkakan kepada Rizieq.
“pasti karena kan itu kan pasal pasal yg disangkakan ya. pasal 160 kuhp. pasal 93 uu kekarantinaan kesehatan, dan juga pasal 216. itu pasal pasal yang kami permasalahkan nanti di praperadilan,”ujar Kamil
Sidang praperadilan kali ini hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Rizieq selaku pihak pemohon.
Sementara dari pihak termohon dihadiri oleh perwakilan kepolisian.
Kamil menyebut Rizieq Shihab tidak hadir dalam persidangan lantaran ada agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya tim kuasa hukum Habib Rizieq yang lain, Sugito Atmo Pawiro berharap hakim independen dalam mengambil keputusan.
Dia berharap hakim yang menyidangkan perkara praperadilan Rizieq Shihab dapat menjaga independensinya selama proses persidangan.
Nama-nama yang Digugat HRS
Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut beberapa nama. Yakni Munarman, M Kamil Pasha SH MH, Sumadi Atmadja, dan Wisnu Rakadita.
Selain itu, ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia Tri Royani, dan Ratih.
Dalam pembacaan gugatan, seorang pengacara perempuan dengan hijab menyatakan, praperadilan dalam suatu penetapan tersangka sebagaimana dimohon oleh pemohon Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagaimana putusan praperadilan putusan/35/PUU-XIII/2015.
Hasil putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan calon kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Muhammad Rizieq Shihab adalah deklarator Front Pembela Islam (FPI).
Ia juga adalah imam besar FPI.
Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Dari Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.
Selain itu, Rizieq gugat Fadil Imran.
Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.
Kuasa Hukum mengajukan asalan permohonan Habib Rizieq Shihab.
“Pemohon menikahkan anak perempuannya Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Al Alaydrus,” katanya.
Kuasa Hukum juga menyampaikan undangan yang disebar terbatas yakni hanya 17 undangan.
“Acara pernikahan terus disetujui KUA Tanah Abang, namun banyak ummat yang hadir karena kerinduan,” katanya.
Pihak DPP FPI tetap meminta untuk menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak dan membagikan hand sanitizer.
Namun, pihak DKI Jakarta menganggap acara itu tetap melanggar protokol kesehatan.
“Pemohon sudah membayar denda admisistratif sebesar Rp 50 juta,” ujar kuasa hukum.
Tapi, termohon satu tetap melanjutkan penyidikan.