Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos Rp 300 Ribu

CEK REKENING Bansos Rp 300 Ribu Cair Hari Ini 4 Januari 2021, Cek Nama Penerima dtks.kemensos.go.id

Segera Cek rekeningmu sekarang! Bansos Rp 300 ribu cair hari ini Senin 4 Januari 2021. Pastikan masuk dalam daftar nama Penerima dengan cek Website d

Editor: Rasni
Kolase tribun timur / Kompas
CEK REKENING Bansos Rp 300 Ribu Cair Hari Ini 4 Januari 2021, Cek Nama Penerima dtks.kemensos.go.id 

Ade mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.

"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dilansir dari situs resmi Kemenko PMK, Jumat (18/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Oleh karena itu, kata dia, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa melapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.

Cara Melakukan Daftar Mandiri DTKS

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur. 

6. Menteri sosial menetapkan DTKS. 

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Ahmad Naufal Dzulfaroh) (TribunTimur/RasniGani)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved